Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
Senin, 15 November 2021 – 11:12 WIB
Atas perbuatannya, TPT dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2), UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tulis keterangan tersebut. (antara/jpnn)