Nenek 90 Tahun Ini Dituntut Rp 1 M Oleh Anak Sendiri
jpnn.com - TANGERANG - Di usia senjanya, Hj Fatimah (90), warga Gang Musholla RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang harus berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ibu delapan anak itu dibawa ke meja hijau dengan gugatan Rp 1 miliar oleh salah seorang anak dan menantunya karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa tanah.
Nenek Fatimah menjalani sidang keduanya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di PN Tangerang, kemarin. Saat ditemui para wartawan, dia hanya terdiam dan tampak menahan kekesalan. Fatimah kemudian meminta salah satu anaknya untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Masamah (37), anak bungsu Fatimah membeberkan ibunya memiliki delapan orang anak yakni M Amin, Sulastri, Bariah, Nurhanah, Supriyadih, Rohimah, Marhamah dan Masamah.
Anak keempat Fatimah yakni Nurhanah beserta suaminya, Nurhakim adalah pihak yang menyeret ibunya bersidang di PN Tangerang. Nurhakim, kata Masamah, mengajukan gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi dan meminta Fatimah untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.
Masamah yang juga terdaftar sebagai tergugat keempat, menerangkan bahwa tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga, pada awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, Abdurahman senilai Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
“Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi memang masih atas nama Nurhakim,” jelasnya, di PN Tangerang, Selasa (23/9).
Menurut Amas, sertifikat tanah tersebut hingga kini belum dibalik nama karena Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukannya.