Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Netty DPR Sentil Pemerintah Terkait Besaran Anggaran Kesehatan

Selasa, 07 April 2020 – 23:56 WIB
Netty DPR Sentil Pemerintah Terkait Besaran Anggaran Kesehatan - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19 dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Rakyat sudah lama menanti pemerintah ambil langkah sigap, cepat, dan tidak ragu-ragu melakukan antisipasi. Kenapa harus menunggu desakan baru ditetapkan?" kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR  Netty Prasetiyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Seperti diketahui, keputusan  ini dibarengi dengan kesiapan pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasinya, pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun, stimulus perpajakan dan kredit usaha rakyat  Rp 70,1 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.

Sementara, porsi untuk kesehatan Rp 75 triliun atau sekitar 18,5 persen dari total anggaran.

Netty lantas mempertanyakan persentasi alokasi anggaran yang dianggap tidak tepat. Menurut Netty, harusnya alokasi anggaran untuk kesehatan mendapat porsi lebih besar.

 Dia menegaskan apakah dengan angka Rp 75 triliun ini, pemerintah sudah menghitung dengan benar kebutuhan lapangan.

“Bukankah kita tahu banyak rumah sakit dan tenaga kesehatan mengeluhkan kurang dan langkanya APD, masker, serta alat dan bahan lainnya? Belum lagi soal minimnya ruang isolasi di rumah sakit  dan dukungan moril yang harus diberikan  pada para tenaga kesehatan,” jelas Netty.

Menurut Netty, pemerintah perlu memerhatikan bahwa per 5 April, penduduk yang  positif corona ada 2.273, 164 sembuh, 198 meninggal dunia. Dari jumlah itu, kata dia, tercatat 19 dokter dan lima dokter gigi meninggal dunia, belum lagi tenaga kesehatan lainnya. Berdasarkan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN), kata dia, jumlah ini akan terus meningkat.

Pemerintah telah menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19 dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close