New Normal: Para Notaris pun Butuh Payung Hukum Baru
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Disebut, informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Penyesuaian lain yang perlu dilakukan di era New Normal adalah suatu kegiatan yang tidak harus hadir secara fisik.
"Kemajuan teknologi memungkinan pengurusan dokumen tidak harus menghadap secara fisik kepada notaris. Sehingga walaupun berjarak jauh namun dapat dijamin keaslian orangnya atau merupakan suatu keadaan yang nyata atau virtual," ucap Gayus.
Sementara itu, Udin Narsudin menguraikan aplikasi cyber notary di era digital yang dapat dimanfaatkan para notaris.
Antara lain, digitalisasi dokumen, penanda-tanganan akta secara eletronik, pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.
"Pada dasarnya konsep cyber notary sudah pernah diperkenalkan 1995 lalu. Namun, berhubung belum ada fasilitasi berupa undang-undang yang mengaturnya, maka konsep cyber notary hanya sebatas konsep saja, sehingga dalam konteks era digital 4.0 sekarang ini masih belum tersambung," katanya.
Di bagian lain, pakar hukum telematika Edmon Makarim menilai revisi UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris penting dilakukan. Paling tidak untuk mempertegas kedudukan notaris sebagai jabatan umum.
Kemudian, terkait akta dapat dibuat baik dengan kehadiran secara fisik dan elektronik. Serta penegasan notaris bagian dari administrasi pemerintahan, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan jabatannya.