Ngaku Anggota KPK Tapi Pakai Kartu Identitas Polisi
Jumat, 02 Februari 2018 – 06:04 WIB
"Sementara itu, terkait bukti kemeilikan surat tugas dari lembaga KPK, (Komunitas Pengawas Korupsi) Bakasnang Kabupaten Sidoarjo akan mendalami kasus ini untuk ditindak lanjuti kebenarannya," imbuh Norman.
Sementara itu, terkait surat tugas dan kepemilikan lencana kewenangan penyidik Polri palsu, kedua oknum lembaga KPK ini akan dijerat UU Perpu no 17 tahun 2017, pasal 60 ayat 1 tentang ormas dapat dijatuhi hukuman administratif.(end/jpnn)