Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nih..Golkar 150 Miliar, Demokrat 150, PDIP 80, Lainnya?

Kamis, 09 Maret 2017 – 13:03 WIB
Nih..Golkar 150 Miliar, Demokrat 150, PDIP 80, Lainnya? - JPNN.COM
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia melanjutkan, setelah adanya persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, Andi Narogong memberikan USD 1 juta kepada Diah di rumah dinas sekjen Kemendagri. Menurut Jaksa Eva, uang itu sebagai kompensasi karena Diah telah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan e-KTP hingga disetujui DPR.

Jaksa menambahkan, 21 Desember 2010, Gamawan mengirimkan surat kepada Menkeu Agus Martowardjojo. Intinya, Gamawan meminta izin proyek penyediaan jaringan komunikasi dalam rangka penerbitan NIK dan penerapan e-KTP 2011-2012 dilaksanakan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak. Ini merupakan permohonan kedua. Permohonan pertama pada 28 Oktober 2010, ditolak Agus pada 13 Desember 2010.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penolakan serupa, Andi kembali memberikan uang USD 1 juta kepada Diah guna memperlancar pembasahan izin pelaksanaan kontrak secara multiyears.

Setelah itu, Dirjen Anggaran Herry Purnomo pada 17 Februari 2011 mengirimkan surat kepada Gamawan. Intinya, membenarkan izin kepada Kemendagri untuk melaksanakan kontrak tahun jamak penyediaan jaringan komunikasi dalam rangka penerbitan NIK dan penerapan e-KTP dengan anggaran untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak Rp 5.952.083.009.000. Perinciannya, 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000,00 dan 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.

Lalu pada akhir Februari 2011, Sugiharto ditemui Andi di ruang kerjanya. Andi menginformasikan bahwa untuk kepentingan penganggaran, dia akan memberikan Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.

"Di antaranya Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar, PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar," ungkap Jaksa Eva.

Selain itu, lanjut jaksa, untuk Marzuki Alie dan Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap masing-masing Rp 20 miliar. "Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar," kata Jaksa Eva. Perincian pemberian uang itu dilaporkan Sugiharto kepada Irman. Kemudian, Irman langsung menyetujuinya. (boy/jpnn)

Uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diduga tidak hanya mengalir ke 'Orang Besar'. Namun, duit itu diduga

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA