Novel Diminta Lapor Polisi Dibanding Sebar Opini
Menurut Ria, Novel memaksa kliennya memberikan keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan seseorang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan ketarangan palsu kepada media massa.
Nico merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi ke dalam penjara.
Orang kepercayaan Akil itu pun divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada Pansus Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Nico mengaku disuruh mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan pamannya.
"Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," ujarnya.
Nico juga sempat mengaku disandera oleh penyidik KPK di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Selama di rumah tersebut Nico mengaku dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK.
"Mereka mengancam akan memenjarakan anak dan istri saya karena ikut (mencicipi) duit dari Muchtar Effendi," katanya.
Menurut Nico, atas kesaksian palsu tersebut, ia pun mendapat perlakuan istimewa dari penyidik KPK, berupa pelayanan pijat di Hotel Aston, Jakarta Selatan.