Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun
Tabrak 7 Orang Berkendara Kondisi MabukRabu, 29 Mei 2013 – 06:27 WIB
Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menilai Novi berhak mendapatkan persidangan maraton seperti yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus Rasyid Amrullah Rajasa. Meski menimbulkan korban jiwa, persidangan Rasyid hanya berlangsung selama tiga pekan dan hanya dikenakan hukuman lima bulan kurungan dengan masa percobaan selama enam bulan. Vonis itu dikenakan karena jaksa hanya menuntut Rasyid enam bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Rendy menilai, kasus kecelakaan yang melibatkan kliennya tidak menimbulkan korban jiwa dan kliennya sudah bertindak kooperatif selama pemeriksaan dan menunggu sidang sejak Desember tahun lalu. "Kalau bisa maraton setiap hari seperti sidang kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan Rasyid Rajasa. Hasilnya juga di luar perkiraan semua orang kan," katanya. (yan)