Nuh Anggap Pemda Cari-cari Alasan
Soal Penyaluran BOSSenin, 04 April 2011 – 20:34 WIB
Disinggung mengenai masalah sanksi financial, Nuh tetap menegaskan bahwa keputusan penerapan sanksi financial terhadap 315 pemda kabupaten/kota tidak bisa diganggu gugat. “Coba bayangkan saja, seharusnya dana sudah cair bulan Januari, tetapi sampai Maret belum cair juga. Kalau alasan keterlambatan disebabkan pusat telat mengirimkan juknis BOS, itu sangat tidak mungkin. Intinya, sanksi tetap berjalan. Akan tetapi, pemerintah pusat akan terus berupaya untuk terus mengevaluasi mekanisme desentralisasi dana BOS,” paparnya. (cha/jpnn)