Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 83.013.955.000.
Namun, dalam vonis majelis hakim, Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman berupa uang pengganti karena keduanya tidak merugikan keuangan negara.
Hakim meyakini Nurhadi dan Rezky hanya menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menganggap Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Hakim menganggap penerimaan gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar tidak terbukti.
Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang merupakan tim kuasa hukum Freddy.
Sementara itu, uang suap yang diyakini majelis hakim diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim meyakini Nurhadi hanya menerima suap Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.