Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OC Kaligis: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menggiring Opini Masyarakat

Selasa, 18 Oktober 2022 – 11:47 WIB
OC Kaligis: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menggiring Opini Masyarakat - JPNN.COM
Advoka senior OC Kaligis (tengah) bersama para pengacara bidang litigasi dari Kantor OC Kaligis & Associates, yaitu Anny Andriani (kedua kanan), Rihardhina (kanan), Desyana (kedua kiri), dan Yuliana (kiri) saat diskusi bertajuk Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo” di Jakarta, Senin (17/10). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior OC Kaligis menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah tentang perintah kliennya untuk hajar Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut OC Kaligis, sebagai advokat semestinya fakta hukum “hajar” disampaikan setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau yang dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur di Bab XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di Sidang Pengadilan.

OC Kaligis mengatakan bisa saja uraian tentang perintah hajar terbilang masuk ke pokok perkara, maka eksepsi Febri di luar persidangan ataupun di persidangan akan ditolak Majelis Hakim.

Sebab, kata dia, keberatan tersebut sudah masuk Pokok Perkara.

“Jadi, apabila manuver 'Hajar’ versi Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasinya ‘Hajar’-nya Febri, ditolak,” tegas OC Kaligis saat diskusi bertajuk Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo” di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Senin (17/10).

Dalam diskusi tersebut, OC Kaligis didampingi para pengacara bidang litigasi antara lain yaitu Anny Andriani, Rihardhina, Desyana, dan Yuliana.

Lebih lanjut, OC Kaligis menilai penjelasan Febri sebagai advokat adalah bertujuan untuk menggiring opini masyarakat bahwa kliennya Ferdy Sambo, bukan pembunuh.

“Menggiring opini sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, berdasarkan pengalaman saya yang biasa membela perkara di luar negeri, terbilang Contempt of Court,” ujar OC Kaligis.

Advokat senior OC Kaligis menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah soal perintah kliennya hajar Brigadir J sebagai upaya menggiring opini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News