OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto dalam Bentuk Apapun
Rabu, 26 Januari 2022 – 09:51 WIB
Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat diminta melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebelum berinvestasi kripto.
Bappeti adalah otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (antara/jpnn)