Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Anggota Polres Asahan Penista Agama Segera Disidangkan

Rabu, 24 Oktober 2018 – 03:30 WIB
Oknum Anggota Polres Asahan Penista Agama Segera Disidangkan - JPNN.COM
Oknum Anggota Polres Asahan yang tersandung kasus ujaran kebencian segera disidangkan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, ASAHAN - Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui media sosial dengan tersangka Aipda Saperio Sahputra, 41, Selasa (23/10) memasuki babak baru.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian melalui medsos dengan tersangka Saperio Sahputra dari penyidik Polres Asahan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Yunitri Sagala kepada wartawan.

Yunitri menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas telah lengkap (P-21) beberapa waktu lalu. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan dakwaan agar berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran supaya Saperio diadili.

“Saat ini, kita sedang menyiapkan dakwaan supaya secepatnya tersangka diadili,” jelas mantan Koordinator Tuntutan Kejari Medan tersebut.

Diketahui, Aipda Saperio mulai ditahan polisi pada tanggal 30 Agustus 2018. Penyidik menjerat tersangka Saperio dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 pada huruf B angka 1 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pada Kamis (23/8/2018) pukul 05.00 WIB di Jalan Sei Kopas Gang Pantai Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Saperio yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Asahan menuliskan kata-kata tak pantas yang dapat diartikan menghina Nabi Muhammad.

Kata-kata itu dibuat Saperio menggunakan satu unit handphone merk Samsung J3 warna hitam memposting status yang berisikan menghina Nabi Muhammad. Setelah memposting hal tersebut, Saperio langsung menghapus dan memosting permintaan maaf.

Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui media sosial dengan tersangka Aipda Saperio Sahputra, 41, Selasa (23/10) memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News