Oknum Debt Collector Ditangkap Polisi karena Merampas Kendaraan Orang
“Setelah korban turun dari mobil pelaku lainnya memegang korban dan kemudian pelaku membawa mobil korban pergi beserta barang, penumpang dan uang dalam tas korban sebanyak Rp5 juta di dalam mobil,” katanya.
Kapolres mengatakan setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, ada salah satu terduga pelaku sempat diamankan dan menanyakan mengapa mobil korban diambil.
“Kemudian disampaikan bahwa para pelaku merupakan debt collector yang ditugaskan dan diberi kuasa untuk menarik mobil milik korban dikarenakan telah menunggak pembayarannya,” ujar Kapolres.
Sholeh menjelaskan terduga pelaku lain setelah mendengar ada temannya yang ditangkap polisi, mereka kemudian melarikan diri, sehingga Polres Palu menetapkan kepada para terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kami tidak ikut campur dalam urusan utang piutang karena itu wewenang pihak lain, dan Polres Palu mengurus laporan perampasannya karena ada pelanggaran hukum,” katanya.
Kapolres mengatakan kepada terduga pelaku disangkakan dengan tindak pidana perampasan yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Pasal tersebut menyebutkan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan.
BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya