Oknum Debt Collector Ditangkap Polisi karena Merampas Kendaraan Orang
jpnn.com, PALU - Seorang pria berinsial MI alias I, 26, ditangkap polisi karena diduga merampas sebuah mobil Avanza milik warga di Jalan WR Supratman Kota Palu beberapa waktu lalu.
Sementara tiga rekannya yang lain telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis, mengatakan pelaku MI alias I merupakan warga Kelurahan Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi : LP-B / 672 /VII/2020/Sulteng/Res-Palu, tanggal 22 Juli 2020, perihal perampasan kendaraan roda empat di jalan Wr. Supratman, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“Pelaku merampas kendaraan roda empat, yaitu satu unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver dengan plat DxxxxZH, nomor rangka MHKM1BA3JDJ039309, dan Nosin MC59322,” katanya.
Dijelaskan, kasus ini dilakukan MI bersama beberapa temannya, inisial O, D dan F. Ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Mereka merampas mobil korban yang terparkir di salah satu agen mobil di Kota Palu.
Kemudian katanya, salah satu pelaku langsung menyuruh korban keluar dari dalam mobil dan mengatakan mobil tersebut akan diparkirkan.