Oknum Guru Mengaji Dikenakan Wajib Lapor, Bantah Mencabuli Santriwati
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum guru mengaji berinisial NK yang dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santriwatinya dikenakan wajib lapor dua kali setiap pekan atau pada Selasa dan Kamis ke Markas Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengatakan hal itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan terhadap NK.
"Demi kelancaran penyidikan, saksi terlapor kami wajibkan absen tiap Selasa dan Kamis ke Mapolres Tulungagung," kata Retno di Tulungagung, Senin (15/11).
Retno menjelaskan hingga saat ini sudah ada sembilan orang diperiksa sebagai saksi.
"Sembilan orang itu terdiri dari satu pelapor, satu korban, enam saksi yang terdiri dari tiga anak-anak dan tiga orang dewasa, serta terlapor sendiri," paparnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu, lantaran ada perbedaan antara keterangan korban dan terlapor.
Terlapor membantah telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
NK sendiri sejauh ini bersikap kooperatif dengan penyidik.