Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Ini Lolos dari Hukum Cambuk di Aceh

Jumat, 20 September 2019 – 06:45 WIB
Oknum PNS Ini Lolos dari Hukum Cambuk di Aceh - JPNN.COM
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan saksi-saksi, Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana tersebut, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, kata Aharis Mabrur, juga belum ditemukan cukup bukti, seperti tuduhan warga berada di dalam satu kamar ketika digerebek, karena saat penggerebekan terjadi, tidak ada saksi yang menyatakan melihat pasangan tersebut berada di dalam satu kamar.

"Karena tidak memenuhi unsur dan demi keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Aharis Mabrur, keduanya tetap dikenai saknsi wajib lapor oleh petugas dengan jadwal yang sudah ditentukan. (teukudedi/ant/jpnn)

Seorang PNS dan teman dekatnya nyaris dikenai hukum cambuk karena digerebek berduaan saat tengah malam.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News