Oknum PNS Inisial MS Sudah Kantongi Rp 163 Juta
MS diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka," katanya.
Tersangka MS mengakui dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang.
"Kalau sudah lulus maka baru dilunasi," ujarnya. (antara/jpnn)