Oknum PNS Kejaksaan Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu, Tetapi Tak Jadi Tersangka
jpnn.com, CILEGON - Lapas Cilegon bersama Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu yang menggunakan modus pengiriman barang.
Dalam kasus ini, ada oknum PNS dan honorer Kejari Cilegon yang terlibat dan diperiksa polisi. Namun, keduanya tidak dijadikan tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus berawal saat petugas Lapas Cilegon menemukan sabu-sabu dari dalam charger HP yang dibawa IW (35), salah satu honorer Kejari Cilegon.
IW membawa charger HP yang di dalamnya ada sabu-sabu itu atas perintah dari SD salah satu PNS di Kejari Cilegon. Charger itu rencananya akan diserahkan kepada salah satu penghuni lapas berinisial DL (39).
“Ketika itu SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon. Dia mengaku sudah menitip charger HP kepada IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon,” kata Shinto dalam siaran persnya, Jumat (20/5).
Kemudian Kalapas Cilegon langsung berkoordinasi dengan Polda Banten dan menyerahkan SD, IW, dan DL ke polisi.
“Diketahui sabu-sabu dalam charger HP itu dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5),” ujar Shinto.
Berdasar pengakuan DL, sabu-sabu itu dibelikan oleh rekannya KT seharga Rp 4,5 juta. Petugas kemudian menangkap KT dan dia mengaku memesan sabu-sabu kepada AP (buron).