Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
"Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda," ungkap Gidion.
Kemudian, kata dia, para korban baru menyadari dan mengetahui bahwa mobil mereka rentalkan ini tidak kembali setelah beberapa waktu.
"Korban baru menyadari mobilnya tidak ada setelah beberapa waktu dipakai oleh para pelaku," tuturnya.
Gidion yang pernah menjabat Kepala Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Medan Tembung.
"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun," kata dia. (antara/jpnn)