Oknum Polisi Ini Malah Jadi Pesuruh Bandar Narkoba, Bikin Malu Institusi
jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengadili seorang oknum polisi bernama I Gusti Ngurah Menara yang didakwa sebagai perantara alias kurir jual beli narkoba.
Dakwaan terhadap oknum polisi itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (5/8).
"Dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 52 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram brutto," kata Citra Maya.
JPU mendakwa Ngurah dengan tiga pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (1) UU Narkotika.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Citra Maya menjelaskan terdakwa awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Putu (DPO).
Saat itu, Putu menyuruh terdakwa mengambil tempelan satu paket narkoba sabu-sabu dengan berat 100 gram di semak semak, di pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Sanur, Kota Denpasar.
Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya di Perumahan Cempaka Cluster Residence Banjar Jebaud Desa Beringkit Belayu Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.
Di rumahnya itu, terdakwa lantas membagi paket sabu-sabu yang diambilnya menjadi 51 paket dan menyisakan satu plastik klip dengan menggunakan timbangan elektrik.