Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Belum Temukan Satu Alat Bukti
Olah TKP ulang tersebut menjadi perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun lalu.
Kondisi rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP sudah tidak terawat sejak kejadian penemuan jenazah ibu dan anak itu ditemukan pada tahun 2021.
Dalam perkembangannya, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, ditetapkan sebagai tersangka seusai menyerahkan diri ke polisi.
Pengakuan Danu membuat polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Keempat tersangka lain itu ialah suami dan ayah korban, Yosep Hidayah; istri muda Yosep, Mimin; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Namun, hingga kini polisi baru menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)