Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Olan Lama DPO, Kini Nasibnya Berakhir Dibalik Jeruji

Selasa, 29 Mei 2018 – 03:30 WIB
Olan Lama DPO, Kini Nasibnya Berakhir Dibalik Jeruji - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, GUNUNGSUGIH - Pelaku kejahatan yang selalu meresahkan warga Gunungsungih, Lampung Tengah (Lamteng), Hari Indra alias Olan, akhirnya berhasil diringkus polisi.

’Dia bersama empat rekannya, yakni Ay, Af, Hw, dan Dd (buron, Red), kerap melakukan berbagai tindak kejahatan.

"Baik itu curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Komplotan ini benar-benar meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek Waypengubuan Iptu Uus Usman seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Petualangan Olan di dunia hitam pun berakhir Sabtu (26/5) lalu. Hari itu, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Waypengubuan meringkus warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng itu saat hendak membeli makan di rumah makan Kampung Candirejo.

”Begitu mendapat informasi keberadaan Olan, anggota langsung bergerak. Ketika ditangkap dia hendak membeli makan di rumah makan Kampung Candirejo,” terangnya.

Saat ini, sambung Uus, anggotanya masih memburu empat rekan Olan. ”Kami upayakan sebelum Lebaran keempatnya sudah dtangkap. Kami sudah mengetahui keberadaan mereka,” ungkap Uus. Menurutnya, Olan sudah lama jadi target operasi (TO).

”Sudah jadi TO sejak lama. Olan dkk. memang terkenal licin,” jelasnya.

Olan mengaku dia bersama empat rekannya sudah melakukan aksi kejahatan sejak 2016. ”Saya nggak beraksi sendirian. Saya beraksi bersama empat rekan saya yang tinggal satu kampung,” akunya.

Pelaku kejahatan yang selalu meresahkan warga Gunungsungih, Lampung Tengah (Lamteng), Hari Indra alias Olan, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA