Ombudsman Observasi Limbah Cair dari Blok A Medco
“Seharusnya proyek sebesar Medco seharus memiliki instalasi pengolaan yang baik dan setelah selanjutnya dialirkan melalui parit,” katanya.
Ia berjanji persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan di Blok A tersebut, akan ditindaklanjuti dan dibahas hingga tuntas. “Namun kami butuh informasi yang akurat nantinya, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM,” tutup Alvin Lie.
Sementara Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, dalam pertemuan dengan pihak Ombusdman RI, melaporkan sejumlah persoalan, diantaranya kondisi lingkungan warga yang tercemar akibat limbah cair dari Blok A PT Medco E&P Malaka. Begitu juga dengan sampah yang dibuang secara sembarangan.
“Padahal kita sudah berkali-kali mengingatkan pihak perusahaan dan subconnya agar pengelolaan sampah dan limbah sesuai ketentuan,” kata bupati yang akrap disapa Rocky itu.
Ia juga melaporkan ke Ombusdman terkait dengan sengketa lahan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Medco E&P Malaka dan sengketa lahan pemerintah yang digugat. “Muda-mudahan segera selesai,” katanya.
Bahkan soal IMB, Rocky kembali menegaskan bahwa perusahaan migas wajib mengurus IMB terhadap kontruksi sebelum bangunan tersebut dibangun. “Kita akui IMB sementara sudah diurus oleh Medco E&P Malaka, tetapi IMB permanen wajib diurus, karena soal IMB diatur undang-undang,” ujar Bupati Rocky.
Dalam pertemuan serius itu turut juga dihadiri Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Zahri, Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, pejabat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), beberapa pejabat Pemkab Aceh Timur dari instansi terkait lainnya. (mol/mai)