Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
“Saat ini pembentukan regulasi telah ada di DPRD, dan kami meyakini jika selesai, nantinya akan menjadi berkesinambungan dalam melindungi pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi ini sudah ada dorongan dari Ombudsman," kata Andi.
Saat ini, cakupan perlindungan sosial di Kota Makassar mencapai 255.721 jiwa atau 50,50 persen, yang merupakan coverage tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kota Makassar juga telah mengalokasikan anggaran APBD untuk melindungi 69.024 tenaga kerja, dengan 35.261 di antaranya merupakan pekerja rentan, serta sisanya mencakup pekerja keagamaan (5.696 orang), kader posyandu (6.082 orang), RT/RW (5.888 orang), dan non-ASN (16.097 orang).
Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu dalam kesempatan yang sama menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, akan diperkuat agar lebih banyak pekerja yang terlindungi.
“Petani dan nelayan merupakan profesi yang saat ini sedang kami gencarkan sosialisasinya. Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, baik di kota maupun hingga pelosok wilayah Sulawesi dan Maluku,"tegas Mintje Wattu.
Dia menyampaikan berbagai kanal pembayaran dan pendaftaran telah disediakan untuk membantu peserta yang mendaftar secara mandiri.
"Contohnya saja kami kerja sama dengan Brilink, PT Pos, dan Perisai, dengan begitu seluruh pekerja akan bisa bekerja keras dan bebas cemas serta berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera," pungkas Mintje. (mrk/jpnn)