Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
"Kalau regulasinya minim, kemudian alokasi APBD-nya bagi PB Jamsosnaker itu juga akan kecil, maka kajian ini mendorong pemda untuk membuat regulasi dahulu,” jelasnya.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar yang termasuk dalam pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hal ini juga dibuktikan dengan telah disusunnya peraturan daerah yang saat ini sudah masuk pada tahap pembahasan oleh DPRD.
“Sulawesi Selatan saat ini dalam proses finalisasi, kita telah bertemu Ketua DPRD dan Wakil DPRD untuk mendorong agar regulasi ini segera dapat direalisasikan, sehingga payung regulasi ini bisa diterjemahkan baik pada tingkat peraturan di bawahnya, maupun menjadi dasar hukum pengalokasian PBI sehingga nantinya dapat berkelanjutan,” tambahnya.
Secara nasional, pekerja informal mendominasi dunia kerja di Indonesia.
Sekitar 59,17 persen dari total 84,13 juta pekerja Indonesia adalah pekerja informal yang dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam sistem jaminan sosial.
Di antara profesi tersebut, petani dan nelayan adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi, termasuk penyakit, kecelakaan kerja, hingga kesulitan ekonomi di masa tua.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Wali Kota Makassar melalui Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Andi Irwan Bangsawan menyampaikan pihaknya menyadari betul perlindungan pekerja informal, seperti petani dan nelayan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.