Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang
jpnn.com - Ombudsman berencana untuk menelusuri jual beli remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini menyusul adanya temuan jual beli fasilitas kamar penjara, remisi, hingga pembebasan bersyarat.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengecekan terhadap laporan yang selama ini ada. Terlebih, dari yang disampaikan, menyangkut para narapidana yang ada di dalamnya.
"Kami tentu mendukung upaya pembersihan proses administratif terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan," kata dia saat dihubungi Kamis (9/5).
Adrianus menjelaskan, meski laporan yang selama ini ada melalui surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat, tetapi itu perlu dicek kebenarannya. "Semua pengaduan yang disampaikan walaupun melalui surat kaleng sekali pun, perlu dipandang serius," tegasnya.
Dari pengecekan yang dilakukan, kata Adrianus, nantinya akan menjawab semuanya. Klarifikasi sangat diperlukan untuk mencegah citra negatif itu muncul di masyarakat.
"Dan selama klarifikasi berlangsung, opini negatif tentang jajaran pemasyarakatan perlu dibatasi," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI Bambang Sumardiono menambahkan, pihaknya juga sudah mengambil langkah atas laporan yang sebelumnya berkembang. "Dari laporan itu, kami sudah siapkan tim untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Bambang melanjutkan, saat ini dengan jumlah penghuni di DKI yang over kapasitas dan hampir 285 persen, dan bangun serta petugas yang tetap, pasti berdampak. Hal itu akan terjadi pelayanan berkurang, pengawasan terbatas, dan kemungkinan gangguan ketertiban akan lebih terbuka.