Omnibus Law dan Politik Belah Bambu
Oleh: Chazali Husni SitumorangAda 2 undang-undang lex specialist yang kena sabet pedang Omnibus itu, yaitu UU SJSN, dan UU BPJS, yang intinya melumpuhkan BPJS sebagai lembaga independen, dan melemahkan tupoksinya.
Skenarionya diatur, dan itu mudah dibaca selama proses pembahasan di DPR.
Kemenkes melemparkan substansi NA dan draf RUU kepada Baleg, lantas dipreteli menjadi bahan umpan yang diberikan kepada stakeholder, organisasi kesehatan, dalam forum RDP. Selanjutnya kita sudah tahu.
Pemerintah telah membuat DIM dalam forum Panja Pemerintah, dan Komisi IX DPR sudah membuat Panja, dan ditargetkan Mei mendatang draf RUU dengan DIM-nya sudah final.
Saat ini situasi penyusunan RUU Omnibus Kesehatan sangatlah tidak kondusif.
Menteri Kesehatan disomasi oleh kelompok masyarakat kesehatan yang menentang RUU, dan di pihak lain ada katanya 17 organisasi kesehatan bertemu Menkes dan menyatakan mendukung.
Omnibus Law ini memijak kaki para bidan, perawat, dokter, dan tenaga kesehsatan lainnya, karena regulasi (UU) yang selama ini menjadi payung hukum mereka berorganisasi diberangus.
Ada perasaan jengkel, marah dan dendam kepada Menkes yang ingin mematahkan sayap para organisasi profesi itu.