Omnibus Law dan Politik Belah Bambu
Oleh: Chazali Husni Situmorangjpnn.com, JAKARTA - Sejak digunakannya metode Omnibus Law dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU), produk undang-undang yang dihasilkan tiada hentinya terjadi penolakan dari berbagai lini masyarakat.
Organisasi buruh terus protes dengan lahirnya UU Cipta Kerja.
Dua kali dengan Perpru Cipta Kerja, disahkan DPR menjadi undang-undang metamorfosa dari undang-undang sebelumnya yang sama dan sebangun.
Buruh demo sampai hari ini. Sepertinya pemerintah menikmati berbagai demo-demo itu.
Undang-Undang P2SK yang baru disahkan dengan waktu yang cukup singkat.
Dengan pendekatan Omnibus, pemerintah (Kemenkeu) dan DPR bercengkrama mesra dalam menyusun RUU tersebut, dan salah satu korbannya adalah UU SJSN, pada pasal-pasal terkait JHT dibongkar pasang sesuai dengan selera.
Karena keberhasilan UU P2SK, DPR melalui Baleg semakin bersemangat meluncurkan prolegnas RUU Omnibus Kesehatan, hasil kerja sama yang apik dengan Kemenkes.
Ada 10 undang-undang di lingkungan sektor kesehatan dibongkar habis porak poranda.