Operasi Dewa Ruci 2021, Bea Cukai dan Polri Menyita 1,278 Ton Sabu-Sabu dari Sindikat
Selanjutnya, tim gabungan melakukan controlled delivery ke jaringan pemesan, Kamis (22/4), pukul 16.00 WIB, di pertokoan Jalan Tampak Siring, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Hasilnya, tim mengamankan seorang kurir penjemput dengan barang bukti 100 kg sabu-sabu yang diangkut menggunakan mobil.
Pada pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan tersangka lain yaitu seorang narapidana Lapas II A Tangerang yang merupakan pengendali kurir tersebut.
Keesokan harinya, Jumat (23/4), pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa yang bertindak selaku pengendali jaringan pemesan dan penghubung ke jaringan Iran.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, satu unit kapal nelayan jenis oskadon, dan tujuh unit handphone.
Sebagai tindak lanjut penindakan, barang bukti dan tersangka dibawa ke Barekskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum.
Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil pendindakan sebanyak 1,278 ton narkotika ini setidaknya berhasil menyelamatkan 6.390.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sebut Askolani.