Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuanganjpnn.com - Diskursus partai oposisi mulai mencuat kembali ke publik, setelah berbagai komponen bangsa menyatakan betapa perlunya ada partai yang akan menjadi oposisi atas hasil Pemilu 2024.
Walaupun kata “oposisi” di Indonesia terkadang berkesan negatif dan lebih familiar dengan istilah “berada di luar pemerintahan”, tetapi sebenarnya di antara kedua diksi itu terdapat banyak esensi yang serupa.
Oleh karena itu, dalam menafsirkannya perlu kehati-hatian tersendiri. Pertama, Pemilu 2024 menciptakan tarik menarik antara oligarki-sebagai kelompok yang cenderung mempertahankan status quo–dan kelompok yang menghendaki perubahan yang sebagian besar diwakili oleh para aktivis masyarakat sipil.
Kedua, Oligarki menciptakan kekuasaan yang kuat, namun politik Indonesia tidak dalam genggamannya, karena adanya desakan untuk mengembalikan demokrasi Indonesia tetap pada jalan ideologisnya.
Ketiga, seiring dengan meningkatnya tuntutan yang dialamatkan kepada rezim yang berkuasa, Indonesia menyaksikan kelahiran kekuatan-kekuatan properubahan.
Pada dasarnya, kekuatan pro perubahan terdiri dari beragam aktor politk dalam mengadopsi tindakan, strategi, dan identitas dalam mengartikulasikan tuntutan-tuntutan spesifik.
Dalam sejarah perpolitikan nasional Indonesia, Oposisi menjadi frasa yang kurang mendapat tempat di masyarakat. Hal ini dipengaruhi lamanya kekuasaan otoriter Orde Baru berkuasa di negeri ini.
Dalam khasanah teori, keberadaan partai oposisi di perlemen sangat terkait dengan model demokrasi yang dianut.