Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Optimalkan Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hukum, Bea Cukai Gandeng Berbagai Instansi

Selasa, 06 April 2021 – 15:29 WIB
Optimalkan Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hukum, Bea Cukai Gandeng Berbagai Instansi - JPNN.COM
Bea Cukai memastikan upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal berjalan dengan maksimal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memastikan upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal berjalan dengan maksimal.

Bea Cukai secara aktif menggandeng instansi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penyelesaian atas barang hasil penindakan.

“Kerja sama dalam penyelesaian barang hasil penindakan mutlak diperlukan karena ada kewenangan dari instansi lain dalam upaya penyelesaian kasus penindakan,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, di Jakarta, Selasa (6/4).

Dia mengatakan, sinergi dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti baru saja dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung, sementara sinergi untuk melakukan pelelangan atas barang milik negara eks penindakan kepabeanan dilakukan oleh Bea Cukai Marunda.

Petugas Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2021," kata dia.

Bea Cukai Lampung mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman rokok illegal di wilayah Pringsewu dan segera menurunkan tim yang segera mendapati adanya truk yang melakukan pembongkaran rokok ilegal di pinggir jalan dengan jumlah sebanyak 1.120.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.142.400.000.

Sementara itu Bea Cukai Marunda bekerja sama dengan KPKNL Jakarta II dalam melakukan lelang atas barang milik negara eks penindakan kepabeanan. Barang-barang tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang kepabeanan.

Bea Cukai memastikan upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal berjalan dengan maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close