Optimisme Fahri Hamzah soal Presiden Legitimate Jika Rizal Ramli Menang di MK
Di sisi lain, kata dia, Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur paslon terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia.
Putusan MA itu, kata Fahri, menunjukan perlunya PT menjadi 0 persen. Ketika banyak kandidat bermunculan pada pilpres, pemenang akan ditentukan ke tahap kedua.
"Napas dari keputusan inkrah itu ialah bahwa tidak boleh seorang kandidat itu langsung memenangi putaran pertama kecuali apabila mendapatkan hasil lebih dari 50 persen total populasi pemilih," ujar Fahri.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: