Orang Asing Boleh Sewa Lahan di Batam
Satu lagi peraturan menarik adalah BP Batam membolehkan orang asing untuk mengajukan alokasi lahan baru sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 7 Perka 27.
Menurut Dwi, peraturan yang hampir serupa sudah pernah ada pada tahun 1990, namun sebatas pada ketentuan developer menjual properti pada orang asing.
Pemerintah memang telah mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. BP kata Dwi akan menyesuaikan dengan PP tersebut.
"Alokasi untuk orang asing tetap mengikuti peraturan kita," jelasnya.
Dengan kata lain, 30 tahun untuk alokasi lahan pertama kali dan 20 tahun untuk perpanjangan.
Sedangkan untuk pemohon alokasi lahan baru sebelum terbitnya Perka ini, BP Batam akan evaluasi dan membuat penilaian atas permohonan alokasi secara keseluruhan.
Secara keseluruhan Perka 27 mengatur ketentuan teknis namun bukan berarti langsung mengubah standar operasional prosedur (SOP) kerja di ranah perizinan lahan BP Batam.
Untuk saat ini kata Dwi, BP masih pakai SOP lama. Tapi lambat laun SOP baru akan disusun dimana prosesnya akan lebih cepat.(leo)