Orang Dekat Habib Rizieq Bilang Mas Bechi yang Cabuli Santriwati Layak Dihukum Berat
Senin, 11 Juli 2022 – 05:43 WIB
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu menegaskan hukuman kebiri tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku, tetapi lebih kepada peringatan agar tak berani melakukan perbuatan serupa.
"Bukan efek jera, tetapi lebih kepada tidak ada lagi yang berani melakukan hal demikian lagi di institusi pendidikan," pungkas Aziz Yanuar.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr3/jpnn)