Orang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat Banget
Rabu, 16 Februari 2022 – 18:09 WIB
Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)