Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Orang Tua Boleh Larang Anaknya Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Jumat, 20 November 2020 – 17:36 WIB
Orang Tua Boleh Larang Anaknya Ikut Pembelajaran Tatap Muka - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal kewenangan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu izin pembelajaran tatap muka. Semua kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Keputusan ini menyusul pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah.

Di samping berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. 

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan mulai Januari 2021 izin pembelajaran tatap muka jadi kewenangan penuh pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News