Organisasi Kurator Harus Bersatu Cegah Kriminalisasi
jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menyesalkan langkah PT Meranti Maritime mempolisikan dua anggota tim pengurus yang menangani proses restrukturisasi utang mereka. Laporan pencemaran nama baik tersebut dinilai salah sasaran.
Ketua Umum AKPI James Purba mengatakan, laporan kepolisian terhadap Allova Mengko dan Dudi Pramedi atas tuduhan pencemaran nama baik sangat tidak tepat.
"Tim pengurus hanya memberikan penilaian terhadap rencana perdamaian debitur kepada hakim pengawas dan tidak disebarkan kepada pihak lain. Jadi laporan kepolisian itu tidak tepat," kata James saat melakukan konferensi pers bersama dengan Tim Kuasa Hukum Pengurus PT Meranti di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Berdasarkan Pasal 278 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pengurus harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitur. Dia menjelaskan laporan tersebut juga mencakup pendapat tim pengurus mengenai kelayakan rencana perdamaian bagi para kreditur. Pengurus juga memberikan laporan tersebut hanya kepada hakim pengawas.
Selain itu, Soedeson Tandra selaku Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) juga menjelaskan, pailit atau tidaknya debitur saat proses PKPU tidak dipengaruhi oleh tindakan tim pengurus. Dalam Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU, syarat perdamaian adalah proposal disetujui oleh mayoritas kreditur separatis dan konkuren.
"Jika mayoritas kreditur separatis dan konkuren menerima proposal perdamaian, maka proses PKPU debitur berakhir serta tidak mungkin jatuh pailit. Adapun, pengurus hanya menjembatani kreditur dan debitur untuk mewujudkan perdamaian," jelasnya.
Soedeson juga menyerukan agar organisasi-organisasi pengurus dan kurator di Indonesia bersatu untuk membuat sebuah kesepahaman atau MoU dengan Mabes Polri terkait dengan penanganan penyidikan terhadap pengurus atau kurator yang sedang menjalankan tugasnya.
"Hal tersebut perlu kita lakukan agar penyidik kepolisian tidak mudah diberdayakan oleh debitur atau kreditur nakal dengan mengkriminalisasi kurator karena tidak sesuai dengan keinginan mereka," tukas Soedeson.