Organisasi Kurator Harus Bersatu Cegah Kriminalisasi
Dalam kesempatan yang sama, pengacara kedua tim pengurus itu Guntur Fattahillah mengatakan, tugas dan kewenangan kurator atau pengurus sebetulnya sudah jelas diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kurator atau pengurus diangkat oleh Pengadilan Niaga bersama seorang hakim pengawas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta atau aset debitor pailit.
"Kedudukan Kurator dan Pengurus adalah mewakili kepentingan Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga yang mengangkatnya berdasarkan Putusan. Oleh karena kedudukannya sebagai wakil Pengadilan, maka melekat sifat-sifat kekuasaan kehakiman (judicial authority) yang tidak boleh diintervensi, digugat, bahkan sampai mendapatkan perlakuan “kriminalisasi”," jelas Guntur.
Ia menduga, upaya pelaporan kepada kliennya memang sengaja dilakukan oleh PT Meranti Maritime selaku debitur untuk menghalang-halangi kerja kepengurusan. Tujuannya, supaya pelapor bisa mengajukan penggantian pengurus. Padahal, menurutnya, hingga saat ini Majelis Pengadilan belum menyatakan pailit terhadap PT Meranti Maritime.
"PT Meranti Maritime melaporkan klien kami ke polisi dengan alasan telah merekomendasikan debitur untuk pailit dengan dalil Pasal 310 KUHP. Padahal klien kami hanya memberikan penilaian terhadap rencana perdamaian debitur kepada hakim pengawas secara tertulis berdasarkan kewenangannya selaku pengurus sesuai pasal 278 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan bahkan tidak disebarkan kepada pihak lain. Jadi laporan kepolisian itu tidak tepat dan aneh," imbuhnya. (dil/jpnn)