OSO Melaporkan SPT Pajak 2018
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2018. Pelaporan itu menggunakan metode e-Filing dan langsung disaksikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3). OSO melaporkan SPT PPh OP sebelum masa jatuh tempo 31 Maret 2018.
Robert mengapresiasi langkah Oso dan anggota DPD dalam melaporkan SPT PPh OP 2018. Menurut Robert, pelaporan yang dilakukan ini menjadi simbol DPD mengajak masyarakat untuk bersama-sama membayar SPT PPh OP 2018 untuk tahun pajak 2017.
"Semoga ini berasosiasi sampai ke daerah bahwa melaporkan pajak adalah kewajiban dan bukan sesuatu yang sulit. Ini mudah dilakukan dan kewajiban sebagai WNI," ungkap Robert.
Dia mengucapkan terima kasih kepada DPD ikut memberi contoh kepada masyarakat sebelum jatuh tempo sudah sampaikan SPT PPh OP. "Pajak kita untuk kita. Pajak untuk APBN, APBN mendorong perekonomian," kata Robert.
Dia menambahkan tren kesadaran masyarakat dalam menyampaikan pajak sangat positif. Menurut dia, dari lima jenis pajak ditargetkan penerimaan Rp 1424 triliun. Target itu diharapkan tumbuh 23 persen dari tahun lalu.
“Sampai akhir Februari ini penerimaan mengalami tren positif yakni 14-15 persen jauh lebih baik dari tahun lalu,” katanya.
OSO mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kepada keputusan nasional yang terkait daerah. Karena itu, Oso mengajurkan kepada seluruh anggota DPD untuk melakukan sosialisasi ke daerah untuk mendaftarkan diri mengisi SPT PPh OP dan membayar pajak.
“Kami telah bertekad memakmurkan daerah. Daerah makmur bilamana memenuhi kewajiban membayar pajak, karena uang itu untuk daerah dalam membangun bangsa ini," katanya.