Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara
Sedangkan untuk tiga tersangka lain, pihak Pidsus Kejari menugaskan Jaksa IGAA Fitria Candrawati, I Nyoman Bela Putra Atmaja, dan Komang Suasih.
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI ini tewas, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.
Prada Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya, yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta.
Sempat jalan-jalan, sekitar pukul 04.00, korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel.
Dalam perjalanan, korban bersama lima teman mengendarai motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA.
Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefani dan Munajir. Sempat ditegur, kemudian mereka lanjut.
Namun sampai di tempat kejadian perkara, (TKP) I di dekat Halte Perum Taman Griya, mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan.
Tak terima dengan teguran Munajir tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan stefani kelahi. Namun oleh Stefani dicueki dengan memacu motor dengan kencang.