OTK Catut Nama Kapolsek, Minta Uang Rp50 Juta untuk Bebaskan Kades Tersangka Narkoba
jpnn.com, LHOKSUKON - Polisi masih terus memburu pencatut nama Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi yang meminta uang Rp50 juta kepada korbannya dengan dalih membebaskan tersangka kasus narkoba, oknum kepala desa berinisial I, 46.
Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Aceh Utara, Senin, mengatakan bahwa namanya telah dicatut orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.
"Ini tidak benar. Ini aksi penipuan. Beruntung korban datang melapor ke kami melaporkannya. Setelah kami, cek, nomor teleponnya, posisi pelaku ada di Sulawesi Selatan," kata Iptu Asriadi.
Iptu Asriadi mengatakan kejadian berawal ketika orang tak dikenal tersebut menghubungi ayah oknum kepala desa yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk menebus anaknya yang kini mendekam di tahanan Polres Aceh Utara.
Namun, si ayah kepala desa tersebut menghubungi Polsek Matangkuli untuk memastikan permintaan tersebut.
Oleh karena itu, Iptu Asriadi mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali percaya dengan aksi penipuan semacam itu.
Apabila mendapatkan telepon dari orang yang mengaku polisi, segera melaporkannya.