Pacaran 3 Hari, Siswi SMP Digituin 2 Kali
“Kejadian terakhir itu berawal dari korban dan tersangka duduk bersama di depan TV. Kemudian tersangka merayu korban, akhirnya terjadi perbuatan asusila,” jelas Husni.
Peristiwa itu akhirnya diketahui ibunda Bunga. Dia langsung melaporkan Jonni ke pihak berwajib.
“Korban mengakui telah dicabuli dan disetubuhi sebanyak dua kali. Ini lengkap dengan hasil visum terhadap korban,” ungkap Husni.
Dia menambahkan, Jonni langsung dipanggil ke Mapolresta Pontianak.
Ketika datang ke Mapolresta, Jonni langsung diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tersangka mengakui apa yang sudah dilakukannya terhadap korban,” katanya.
Jonni dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (zrn)