Pak Guru Panggil Siswi ke Perpustakaan, Ternyata Modus Jahat
Senin, 28 Mei 2018 – 02:29 WIB
“Ibu korban tahu ketika mendengar cerita temannya kalau anaknya dilecehkan. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” sebut Lince.
Dia menambahkan, kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah tahap satu. Insyaallah minggu depan sudah dilimpahkan,” ucap Lince. (mul)