Pak Jokowi Diminta Segera Hentikan Kriminalisasi Terhadap BUMN Geo Dipa
Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti terdakwa memiliki kemauan/kehendak untuk menipu Bumigas.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Geo Dipa Lia Azilia SH menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan-keterangan saksi/ahli yang disampaikan di muka persidangan, semakin terlihat dengan jelas dan terang bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.
Menurut Lia, sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
"Oleh karena itu, patut diduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa. Tentu saja tindakan kriminalisasi ini berpotensi merugikan keuangan negara," kata Lia.(chi/jpnn)