Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jokowi Harus Tahu, Jumlah Tenaga Kerja di Industri Hasil Tembakau 5,9 Juta Orang

Selasa, 12 November 2019 – 08:49 WIB
Pak Jokowi Harus Tahu, Jumlah Tenaga Kerja di Industri Hasil Tembakau 5,9 Juta Orang - JPNN.COM
Petani tembakau. Ilustrasi Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik Agus Wahyudin berharap Presiden Jokowi memberikan perlindungan terhadap para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di tanah air. Salah satunya melalui kebijakan-kebijakan mendukung kelangsungan industri tembakau dan menghilangkan kebijakan-kebijakan yang akan mematikan IHT.

‘’Bapak Presiden Jokowi perlu memberikan perhatian dan perlindungan kepada pelaku industri hasil tembakau. Mengingat kontribusi industri ini cukup besar bagi negara,’’ ujar Agus Wahyudin di Jakarta, Selasa (12/11).

Dijelaskan Agus, IHT merupakan salah satu industri padat modal dan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja yang besar. Sehingga, pemerintah dinilai perlu membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung IHT tumbuh. Bukan kebijakan yang kontraproduktif.

Dia mengutip data dari pemerintah yang menunjukkan hingga kuartal I 2019 tercatat jumlah tenaga kerja di industri itu mencapai 5,98 juta orang. Di mana sekitar 4,28 juta orang merupakan pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Sementara sisanya 1,7 juta orang bekerja di sektor perkebunan.

‘’Kontribusi bagi pemasukan negara juga sangat besar baik dari sisi cukai maupun pajak. Sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan penuh bagi industri ini,’’ paparnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan, meminta Jokowi memerhatikan kelangsungan industri tembakau dari ancaman kebijakan yang akan mematikan IHT.

Hal ini terkait adanya usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Kami akan segera menyurati Bapak Presiden Jokowi untuk menyuarakan dan menjelaskan penolakan kami atas usulan revisi PP 109/2012. Kami harap beliau dapat mempertimbangkan dan merumuskan keputusan yang tepat,” jelas Moefti dalam keternagan tertulisnya.

Industri hasil tembakau alias IHT merupakan salah satu industri padat modal dan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja yang besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News