Pak Jokowi Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit, Debt Collector Masih Uber Warga
Minggu, 29 Maret 2020 – 16:23 WIB
"Semakin cepat diurus, tentu akan semakin bagus. Saya dengar ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengajukan permohonan, penilaian bank, dan restrukturisasi oleh bank. Meskipun syarat-syarat ini sederhana, tetapi ketika dikerjakan tentu agak sulit. Karena penentuannya ternyata juga dilakukan oleh bank," katanya.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini berharap bank dapat memberikan kemudahan dalam persyaratan. Tentunya peran dari OJK dan pemerintah menjadi penting.
"Harus ada sesuatu yang bisa diperoleh perbankan jika keringanan pembayaran cicilan itu diberlakukan," pungkas Daulay. (gir/jpnn)