Pak Kades Menghilang setelah Mendapat Penangguhan Penahanan, Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 16 April 2021 – 19:00 WIB
"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," ungkap Sugeng.
Dia menyatakan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah yang bersangkutan terkait putusan pengadilan tersebut.
Sugeng menegaskan, kejaksaan sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa maupun istrinya.
Namun, lanjut Sugeng, hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Garut belum mengetahui keberadaan mereka, dan masih mencari keduanya.
"Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," kata Sugeng. (antara/jpnn)