Pak Wali Kota Cerita soal Perceraian
Sedangkan pemicu dari perceraian tersebut kebanyakan karena pasangan sudah tidak cocok. "Jadi, alasan mengapa bercerai, selalu dijawab tidak harmonis," tuturnya.
Yang kedua, masalah di media sosial. Menurut Khairil, jika disalahgunakan akan menjadi masalah.
"Itu mungkin mempermudahkan orang bermasalah, jadi hati-hati dalam penggunaannya. Dan yang lainnya adalah masalah ekonomi, mungkin keinginan (kebutuhan rumah tangga, red) besar," jelasnya.
Rentang umur ASN Pontianak yang menggugat cerai beragam. Ada yang lahir di atas tahun 1970, bahkan ada yang lahir di tahun 1981, 1984, dan 1986.
Proses pengajuan cerai ASN itu, lanjut Khairil, tidak mudah. Pertama, atasan instansi Si ASN bekerja harus melakukan mediasi perdana.
"Atasan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak untuk memberikan wejangan,” ucapnya.
Jika mediasi tersebut tak mempan, hal ini dilaporkan ke wali kota melalui BPKSDM.
“Kita mediasi lagi, mengingatkan lagi, apapun masalahnya. Jika tidak bisa, baru kita ijinkan mereka, itu melalui Kementerian Agama," tandas Khairil. (*)