Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Bisakah mereka terjerat pasal tersebut?
Bivitri mengatakan keduanya bisa terjerat bila dilaporkan oleh pihak keluarga, entah suami, istri, orangtua atau pun anak mereka, seperti tertulis dalam Pasal 412 ayat 2:
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Jadi kalau misalkan dilaporkannya sama ketua RT atau sama temannya sendiri enggak bisa sebenarnya," katanya.
Sejak disahkannya RKUHP minggu lalu, pasal ini ramai dipertanyakan oleh masyarakat usai diberitakan di media lokal hingga media asing.