Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Kamis, 15 Desember 2022 – 23:59 WIB
Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan - JPNN.COM
Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)

Bisakah mereka terjerat pasal tersebut?

Bivitri mengatakan keduanya bisa terjerat bila dilaporkan oleh pihak keluarga, entah suami, istri, orangtua atau pun anak mereka, seperti tertulis dalam Pasal 412 ayat 2:

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Jadi kalau misalkan dilaporkannya sama ketua RT atau sama temannya sendiri enggak bisa sebenarnya," katanya.

Sejak disahkannya RKUHP minggu lalu, pasal ini ramai dipertanyakan oleh masyarakat usai diberitakan di media lokal hingga media asing.

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News